Status Hadits

Pertanyaan :
Apa status hadits ini ?
مَنْ عَيَّرَ أَخوهُ بِذَنْبٍ, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ
Jawaban:
Teks Hadits
 وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -  مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ -
Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda,
“Siapa yang mencela saudaranya atas suatu perbuatan dosa, maka ia akan melakukan perbuatan itu sebelum ia mati”.

Status/Kualitas Hadits:
رواه الترمذي وقال غريب ليس إسناده بالمتصل وأورده ابن الجوزي في الموضوع وقال أبو داود وغيره فيه محمد بن الحسن بن أبي يزيد كذاب (أسنى المطالب: 1/278)
Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, ia berkata: “Hadits gharib. Sanadnya tidak bersambung (hadits dha’if).
Imam Ibnu al-Jauzi memuat hadits ini dalam kitab al-Maudhu’at (kumpulan hadits palsu).
Abu Daud dan lainnya berkata, “Dalam sanadnya ada Muhammad bin al-Hasan bin Abi Yazid, ia seorang pendusta”.

(Sumber: Asna al-Mathalib: 1/278).